BNPT Targetkan PP Pemulihan Korban Terorisme Segera Terbit

Jum'at, 15 Mei 2020 | 22:15 WIB
BNPT Targetkan PP Pemulihan Korban Terorisme Segera Terbit
Boy Rafli Amar. Suara.com/Oke Atmaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas soal pemulihan korban tindak pidana terorisme. Hal tersebut dilakukan guna meneruskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-undang Nomor Tahun 2018.

Pembahasan itu dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Sebagai kepala BNPT baru, Boy langsung menindaklanjuti tugas dari kepemimpinan BNPT sebelumnya, salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.

Pertemuan ini adalah yang pertama bagi Kepala BNPT yang baru dengan lembaga lain, sejak dilantik pada 6 Mei lalu, Irjen Boy Rafli langsung bergerak cepat melakukan pertemuan internal.

Baca Juga: Sah! Boy Rafli Amar Jadi Kepala BNPT

Menurutnya banyak hal-hal yang tentunya perlu ditindak lanjuti lagi berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.

"Dengan adanya UU Nomor 5 tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerjasama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerjasama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi," kata Boy dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Boy mengungkapkan kalau pihaknya akan secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme agar segera disahkan. Ia menargetkan kalau pembahasan itu akan rampung usai perayaan hari raya Idul Fitri.

"Akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan," ujarnya.

Kemudian dari sisi LPSK menilai kalau pembahasan kerja sama BNPT dan LPSK mesti dilakukan dikarenakan MoU BNPT dan LPSK sebelumnya akan berakhir.

Baca Juga: Boy Rafli Jadi Kepala BNPT, DPR : Pasti Sudah Disampaikan pada Presiden

"Penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU no. 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Di sisi lain Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyebutkan selama ini ada beberapa kendala berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Iitu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tanda tangani oleh presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI