Di sisi lain Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyebutkan selama ini ada beberapa kendala berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Iitu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tanda tangani oleh presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.