Kasus Suap Garuda, KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Bos PT MRA Soetikno

Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:58 WIB
Kasus Suap Garuda, KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Bos PT MRA Soetikno
Terdakwa Soetikno Soedarjo saat menjalani sidang dakwaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terhadap bos PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Dalam putusan majelis hakim, Jumat (8/5/2020), terdakwa Soetikno dihukum enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 10 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar 14.619.93758 dolar AS dan 11.553.190.65 euro. Selambat-lambatnya uang pengganti dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum.

Baca Juga: Melawan Saat Disergap Polisi, Dor! Joki Kasus Curanmor Ditembak Mati

Jaksa menilai putusan majelis hakim PN Tipikor Jakpus tersebut jauh dari rasa keadilan.

"Hari ini, KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ali, putusan enam tahun terhadap terdakwa Soetikno belum sama sekali memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Untuk itu, JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Bos PT MRA Soetikno Soedarjo dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sendiri divonis delapan tahun penjara. Namun KPK tak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.

"Maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," tutup Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI