Sidang vonis Emirsyah Satar dilaksanankan secara virtual pada, Jumat (8/5/2020).
Vonis majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.