Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?

Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:36 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?
Menu Konsultasi Dokter pada aplikasi Mobile JKN Faskes. (Dok : BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sisa tunggakan yang ada diberi kelonggaran pelunasan hingga 2021 agar status kepesertaan tetap aktif," lanjutnya.

Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020. Untuk 2021, seluruh peserta yang menunggak membayar wajib melunasi seluruh tagihan tunggakan sekaligus agar bisa kembali mengaktifkan kepesertaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI