Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?

Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:36 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?
Menu Konsultasi Dokter pada aplikasi Mobile JKN Faskes. (Dok : BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dibatalkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran tersebut dipastikan tidak melanggar putusan MA.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan memastikan kenaikan iuran tidak melanggar putusan MA sebelumnya.

"Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA, yakni dengan menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon atau apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan, maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Kisah Nenek asal Inggris yang Jadi Mualaf di Usia Renta

Pemerintah telah merespons putusan MA tersebut dengan menerbitkan peraturan baru. Sehingga, peraturan terbaru Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak melanggar putusan MA.

Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pula, pemerintah memastikan selalu hadir memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia.

Selama 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan.

"Sehingga peserta hanya membayar sebesar RP 25.500/orang/bulan. Dengan kata lain tidak ada kenaikan," tutur M.Iqbal Anas Ma'ruf.

Pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP atau mandiri kelas III masih mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000/orang/bulan. Sehingga peserta dalam kategori tersebut membayar iuran sebesar RP 35/orang/bulan.

Baca Juga: Culas! Proyek Rumah Syariah di Surabaya Manipulasi Pajak

Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, pemerintah memberikan kebijkan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka. Para peserta yang menunggak cukup membayarkan iuran selama paling banyak 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI