Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan pengetatan pergerakan orang dari dan ke luar ibu kota. Dalam aturan tersebut diberlakukan sanksi berbeda kepada setiap pelanggar, tergantung jenis pelanggarannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anies mengatakan yang diperbolehkan bepergian ke luar kota adalah orang yang termasuk dalam pengecualian di pergub itu. Sisanya, tak diperbolehkan sama sekali pergi ke luar daerah.
Bahkan jika termasuk dalam pengecualian, maka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat ini disebut akan menjadi satu-satunya perizinan untuk menuju atau datang ke Jakarta.
Baca Juga: Kaji Aturan Arus Balik, Anies: Awas Tak Bisa Masuk Jakarta dalam Waktu Lama
Dalam pasal 4 Pergub itu, jika ada orang yang ingin meninggalkan Jakarta tapi tak memenuhi syarat, maka akan diminta putar balik. Petugas disebutnya tak akan mengizinkan orang itu meninggalkan Jakarta.
"Jadi pilihannya tanpa surat berangkat akan diminta kembali," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi warga yang ingin masuk ke Jakarta. Opsi lainnya selain diminta putar balik adalah dikarantina di tempat yang telah pihaknya tentukan selama 14 hari.
"Ada karantina kalau punya persyaratan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Imbas Pengecekan PSBB, Jalur Pintu Masuk Jakarta dari Depok Tersendat
Dalam dokumen Pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).