Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

Jum'at, 15 Mei 2020 | 19:37 WIB
Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan Posko Pengaduan THR secara online. Selain fasilitas ini, Kemnaker memastikan kehadiran mediator yang berjaga di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020, yang telah disediakan pemerintah.

“Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dalam Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan, mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselesihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota juga menyediakan posko serupa.

Baca Juga: Kemnaker Miliki 2 Program Reguler bagi Pekerja yang Terkena PHK

“Kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing,” kata Haiyani.

Ia menambahkan, jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang, sedangkan jumlah perusahaan sebagai obyek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan.

Meskipun dari sisi jumlah, mediator dan obyek pengawasan tidak seimbang, Haiyani memastikan, pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan 2020.

“Jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.

Baca Juga: Kemnaker Terus Selidiki Kasus Jenazah Anak Buah Kapal yang Dibuang ke Laut

“Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh, manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan itikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain,” ujar Haiyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI