Suara.com - Kota Denpasar, Provinsi Bali, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada Jumat (15/05) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Otoritas Bali sebelumnya dipuji mampu menekan kasus Covid-19 walau tidak satupun kota dan kabupaten di provinsi itu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Bali menyebut terdapat 337 kasus positif Covid-19 di seluruh wilayah mereka. Angka itu terbanyak ke-10 di antara provinsi lainnya.
Namun pujian untuk Bali itu dipertanyakan. Akademisi menduga terdapat sekian kasus Covid-19 di Bali yang tidak terdeteksi karena 'minimnya penelusuran kontak'.
Baca Juga: 7 Orang Penjual Surat Sehat COVID-19 Palsu Ditangkap di Bali
PKM yang diterapkan di Denpasar diklaim otoritas setempat tidak akan menghentikan roda perekonomian. Kebijakan itu disebut hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pelaku usaha hingga pengelola perkantoran.
Namun sebelum kebijakan ini, menurut Moses Valentiano, seorang disc jockey yang rutin tampil di berbagai tempat hiburan di Bali, pemerintah lokal sudah membatasi sejumlah aktivitas publik.
Moses berkata, titik wisata di Kuta dan Legian, misalnya, lengang sejak akhir April lalu. Ia berpendapat, peran polisi adat atau pecalang membuat warga Bali berpikir dua kali untuk melanggar anjuran jaga jarak.
"Banyak tempat di mana kita bisa bersinggungan dengan wisatawan sudah ditutup. Daerah sekitar pantai benar-benar mati," kata Moses via telepon.
"Di Denpasar selama ini masih banyak yang beraktivitas karena, selain tempat hiburan, ada yang masih beroperasi normal. Jadi banyak yang berlalu lalang."
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Bali
"Di daerah lain ada Satpol PP, tapi di sini Satpol PP ditambah pecalang jadi pengawasan lebih ketat. Warga bukannya takut, tapi lebih menghargai aturan. Saya tidak mau melanggar karena dampaknya bisa serius." kata Moses.