"Pada intinya saya ikut pemerintah. Karena pemerintah juga sudah berusaha. Kalau opsinya harus diundur, ya kita manut aja," katanya.
Jangan sampai calon jemaah kena masalah dua kali
Staf pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rio Priyambodo meminta pemerintah pro aktif dalam berkomunikasi dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Sebab, pelaksanaan haji masih ada kemungkinan untuk ditunda.
Segala skenario terburuk dari pelaksanaan haji tahun ini perlu dikomunikasikan kepada calon jemaah haji. "Jadi sebelum konsumen (jemaah haji) menanyakan, pemerintah sudah memberikan informasi terkait dengan keberangakatan jemaah tahun ini," katanya.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Hitung Ulang Pembiayaan Haji Akibat Covid-19
Rio juga mendesak pemerintah menghindari pemotongan biaya haji, jika itu harus dikembalikan kepada calon jemaah.
"Jangan sampai jemaah itu ketiban masalah dua kali. Jadi mereka sudah tidak diberangkatkan, terus juga duit mereka dipotong. Nah, itu pemotongan itu kita hindari," katanya.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama, waktu tunggu untuk pergi haji di Indonesia bervariasi dengan paling lama pada 2060.
Jika mendaftar hari ini, maka waktu paling cepat berangkat haji pada tahun 2028. Ini terjadi di Kabupaten Landak, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Sementara waktu menunggu paling lama sampai 2060 yang terjadi di Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, Asrama Haji Bekasi dan Pondok Gede Jadi Tempat Karantina
Sementara untuk kota besar seperti Jakarta, waktu tunggu pergi haji sampai 2040