Istana : Yang Ambil Kelas 1 dan Kelas 2 Artinya Mampu Bayar

Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:50 WIB
Istana : Yang Ambil Kelas 1 dan Kelas 2 Artinya Mampu Bayar
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengklaim kenaikan tarif BPJS Kesehatan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Menurutnya, pertimbangan yang matang, yakni sudah menghitung kondisi keuangan negara di tengan pandemi Covid-19.

"Jadi kenaikan tarif BPJS itu sudah melalui pertimbangan yang matang, dengan menghitung kondisi keuangan negara, juga situasi sekarang ini Covid-19," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/5/2020).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: 1.479 Pelanggar PSBB di Jakpus, Disanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan Musala

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35 ribu.  

Terkait hal ini, Doni mengatakan  jika pemerintah tetap memberikan subisidi kepada kelas 3. Sementara untuk kelas 1 dan kelas 2 disesuaikan dengan kemampuannya, karena dianggap mampu membayar.

"Mereka membayar Rp 35 ribu disubisi Rp 7 ribu. Artinya pemerintah sangat memperhatikan mereka yang tidak mampu atau yang miskin sehingga BPJS pemerintah mensubsidi," kata dia.

"Nah untuk kelas 1 dan 2 tentu saja dikenakakan tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka. Artinya kalau mereka ambil kelas 1 artinya mereka mampu membayar untuk kelas 1 sekarang Rp 150 ribu dan kelas 2 Rp 100 ribu," sambungnya.

Tak hanya itu, Donny menegaskan BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong.

Baca Juga: Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!

"Jadi ini sebenarnya mereka hanya menjalankan prinsip keadilan artinya mereka yang mampu dibebankan sedikit lebih tinggi, sementara mereka yang tidak mampu dikurangi bebannya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI