Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!

Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:29 WIB
Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada  Kebijakan Pelonggaran!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Dewanto Samodro/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi Corona (Covid-19).

Ia mengklaim, saat ini Jakarta sedang dalam fase yang menentukan.

Dalam fase ini, kata Anies, tindakan pencegahan penularan virus corona Covid-19 sangat penting. Masyarakat tak boleh menyepelekan agar penanganannya bisa lebih cepat.

Karena itu ia menyatakan sampai saat ini belum mengizinkan masyarakat berkegiatan seperti biasa. Jika itu terjadi, maka penyebaran corona tak akan kunjung terkendali.

Baca Juga: Tinggali Hobi Slenderman, NF Gadis Pembunuh Balita Kini Rajin Mengaji

"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan enggak ada kebijakan pelonggaran. Enggak ada kebijakan aktivitas sebelum PSBB. Kita di fase amat menentukan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Anies memang mengakui pertambahan pasien positif terjangkit virus corona sempat menurun meski belakangan kembali meningkat. Menurutnya penurunannya terjadi karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sejak Maret kita kurangi kegiatan Alhamdulillah perkembangannya positif," jelasnya.

Mantan Mendikbud ini lantas meminta agar masyarakat lebih sabar lagi dengan membatasi aktifitasnya. Terlebih lagi tak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota.

"Kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi maka saya minta masyarakat untuk tetap di rumah enggak pergi apalagi menjelang masa-masa hari libur," pungkasnya.

Baca Juga: Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Kakek Sugianto Akhirnya Masuk Bui

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam dokumen Pergub yang diterima suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI