Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur, yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 10 pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apa pun.
- Pimpinan lembaga tinggi negara;
- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
- Anggota TNI dan Kepolisian;
- Petugas jalan tol;
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil
jenazah; - Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
beserta pendamping; dan - Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena
tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Surat Izin Keluar/Masuk yang tertulis pada poin ke 10 adalah surat yang berasal dari Pemprov DKI.
Baca Juga: Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota
Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa pergi tapi harus urus surat izin secara virtual dikerjakan melalui web corona.jakarta.go.id di situ ada form dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Sebelumnya, dalam dokumen pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Kalau melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
Baca Juga: Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020 sejak ditandatangani oleh Anies sendiri.