Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam dokumen Pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Baca Juga: Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, Anies menyebut Pergub ini dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi para petugas untuk melaksanakan tugasnya menghalau warga yang ingin pergi ke luar kota. Dengan demikian, diharapkan penanganan penyebaran virus corona Covid-19 bisa dengan cepat terkendali.
"Jadi intinya dengan peraturan ini petugas di lapangan punya dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," pungkasnya.
Baca Juga: Ongkir Rp 25 Ribu, Nilai Paket Bansos Tahap 2 dari Anies Rp 300 Ribu