Satu Jam Usai Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang Kembali Gelar Lapak

Jum'at, 15 Mei 2020 | 17:21 WIB
Satu Jam Usai Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang Kembali Gelar Lapak
Penampakan PKL dan kios di Tanah Abang kembali buka usai ditutup paksa Satpol PP, Jumat (15/5/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup secara paksa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan toko di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020). Namun tak lama setelah dibubarkan, PKL dan kios kembali menggelar lapak setelah tak ada petugas.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Jumat (15/5/2020), para petugas Satpol PP melakukan penutupan paksa pada pukul 10.30 WIB. Mereka menutup paksa para PKL dan Kios yang menjajakan dagangannya mulai dari Blok G hingga Blok F.

Namun selang waktu satu jam setelah mengetahui aparat Satpol PP pergi dari Pasar sekitar pukul 12.00 WIB, para PKL dan Kios yang ditutup paksa tersebut kembali buka dan kembali menggelar lapaknya.

Terlihat sejumlah PKL dan Kios membuka kembali dagangan yang sempat dirapihkan ketika Satpol PP datang mengimbau secara paksa.

Baca Juga: Gadis ABG jadi Mucikari, Tarif Rp250 Ribu Layani Tamu Kos saat Corona

Para pengunjung yang datang untuk membeli pakaian pun terlihat memadati kembali pasar Blok G hingga Blok F.

Sebelumnya Satgas Pol PP Kampung Bali, Irwan Pilulu, yang menjadi Komandan Regu dalam razia ini mengklaim pihaknya tidak akan henti-hentinya menyegel dan menutup PKL dan kios yang nekat tetap buka.

"Memang dari Satpol PP tidak akan henti-hentinya menyegel kepada toko yang masih buka," kata Irwan saat menggelar razia menutup paksa PKL dan Kios di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, pihak Satpol PP DKI baru akan mulai memberikan sanksi kepada para PKL dan kios yang nekat buka di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Apabila masih menbuka tokonya atau usahanya akan dikenakan sanksi mulai dari 100 ribu samapai dengan 250 ribu. Bahkan ada yg lebih tinggi lagi 10 juta sampai 50 juta," tutupnya.

Baca Juga: Update Corona RI 15 Mei, Pasien Positif COVID-19 Kini 16.496 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI