Resmi! Takbiran Keliling dan Sholat Idul Fitri di Masjid Dilarang di Batam

Jum'at, 15 Mei 2020 | 16:42 WIB
Resmi! Takbiran Keliling dan Sholat Idul Fitri di Masjid Dilarang di Batam
Umat Muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Takbiran keliling dan Sholat Idul Fitri dilarang di Batam, Kepulauan Riau. Hal itu diputuskan Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Mereka sepakat untuk meniadakan sholat Idul Fitri di masjid, musala, atau lapangan. Umat muslim tetap bisa melakukan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Baik secara pribadi maupun berjemaah dengan anggota keluarga di rumah.

“Dari hasil rapat hari ini kita sepakat, tidak ada malam takbiran, tidak salat Idul Fitri berjemaah di masjid musala, berlaku di mainland dan hinterland,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Dataran Engku Putri, Jumat (15/5/2020).

Keputusan ini dibuat karena kondisi Batam yang masih masuk kategori zona merah. Yaitu masih adanya penambahan kasus corona virus disease (Covid-19) baru hingga 14 Mei.

Baca Juga: Prabowo vs Anies di 2024, Amien Rais Sebut Kelompok Tak Terbayangkan

Selain itu, kegiatan open house kepala daerah yang rutin digelar tiap Idul Fitri juga ditiadakan. Anggaran yang disiapkan untuk kegiatan ini akan dialihkan menjadi nasi kotak untuk warga kurang mampu.

“Untuk open house itu sudah ada dananya. Saya sudah perintahkan anggota saya agar dialihkan menjadi nasi kotak. Ada 5.000 kotak di Pemko Batam, 5.000 kotak di BP Batam. Nanti ini akan dibagikan ke masyarakat yang kurang mampu. Supaya mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan. Tapi ini khusus untuk mainland, karena butuh waktu lagi kalau mau dikirim ke hinterland,” ujar pria yang juga menjabat Kepala BP Batam ini.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan setelah melihat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Menteri Agama, hingga Surat Edaran Gubernur Kepri yang menyatakan Batam zona merah, maka dapat diambil keputusan untuk tetap beribadah di rumah.

“Tentu kita kembali ke hukumnya, kembalikan ke Fatwa MUI, untuk yang zona merah beribadah di rumah. MUI bahkan sudah mengeluarkan panduan khusus bagaimana melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Maka kami mohon semua umat muslim untuk bersabar, menahan diri. Semua untuk menjaga masyarakat tetap sehat, terjaga dari virus ini,” tutur Zulkarnain.

Imbauan yang sama juga datang dari FKPD. Baik itu Kapolresta Barelang, Dan Lanal Batam, Danlanud Batam, Dandim 0316/Batam, Danyon Raider RK 136/TS, Danyon Marinir-10/SBY, dan Dandenpom 1/6 Batam. Semua berharap seluruh masyarakat dapat kompak mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti social dan physical distancing.

Baca Juga: Sri Sultan Bakal Ambil Opsi PSBB untuk DIY, Ini Pertimbangannya

“Kita tidak larang ibadah. Kita melarang untuk berkumpul. Kepada para ulama, tolong sampaikan ke masyarakat, tahan dulu,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI