Gadis ABG jadi Mucikari, Tarif Rp250 Ribu Layani Tamu Kos saat Corona

Jum'at, 15 Mei 2020 | 16:29 WIB
Gadis ABG jadi Mucikari, Tarif Rp250 Ribu Layani Tamu Kos saat Corona
Ilustrasi wanita PSK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik prostitusi tetap masih berjalan meski sudah memasuki bulan Ramdan dan maraknya wabah Corona (Covid-19). Bahkan kegiatan esek-esek itu melibatkan anak-anak gadis remaja.

Hal itu terkuak saat polisi menggerebek sebuah indekos di Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, Agam, Sumbar, Rabu (13/5) 20.30 WIB. Dari lokasi polisi meringkus tiga orang yang dianggap sebagai mucikari bisnis esek-esek ini.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ketiga mucikari itu adalah YP (18) warga Tanjungmutiara, IPS (20) warga Lubukbasung dan RP (26) warga Lubukbasung.

"YP dan IPS dengan jenis kelamin perempuan. Kami juga mengamankan telpon genggam tiga unit dan uang tunai Rp250 ribu," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Tinggali Hobi Slenderman, NF Gadis Pembunuh Balita Kini Rajin Mengaji

Pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar itu berawal dari laporan masyarakat.

Atas laporan itu, polisi menuju lokasi kos-kosan untuk melakukan penyelidikan laporan itu selama tiga hari.

Ketiga mucikari itu langsung ditangkap dan korban dijadikan sebagai saksi dalam mengembangkan kasus itu.

"Kami masih mengembangkan kasus itu dan apakah korban masih ada. Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam," tegasnya.

Ia menambahkan, mucikari YP bertindak menawarkan korban kepada tamu melalui WhatsApp.

Baca Juga: Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Kakek Sugianto Akhirnya Masuk Bui

Apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke kos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp250 ribu.

Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban.

"Korban sudah dua kali melayani tamu di kos itu," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI