Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban.
"Korban sudah dua kali melayani tamu di kos itu," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tinggali Hobi Slenderman, NF Gadis Pembunuh Balita Kini Rajin Mengaji