Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai langkah pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 belum tentu dapat menyelesaikan persoalan defisit yang melanda BPJS.
Saleh menyebut kenaikan iuran tersebut belum disertai dengan kalkulasi dan proyeksi kekuatan keuangan BPJS usai kenaikman. Karena itu, menurutnya menjadi wajar bila ada dugaan kenaikkan iuran hanya dapat menyelesaikan masalah keuangan BPJS sesaat.
Belum lagi adanya kemungkinan perpindahan kelas BPJS ke kelas III oleh banyak peserta karena merasa iuran kelas I dan kelas II kemahalan. Yang lebih parah, nantinya akan banyak tunggakan akibat ketidakmampuan masyarakat membayar iuran.
"Kalau iuran naik, bisa saja orang-orang akan ramai-ramai pindah kelas. Kelas I dan II bisa saja mutasi kolektif ke kelas III. Selain itu, bisa juga orang enggan untuk membayar iuran. Bisa juga orang tidak mau mendaftar jadi peserta mandiri," tutur Saleh kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Geger Ratusan Pedagang Pasar di Gowa dan Makassar Positif Corona
"Dan banyak lagi kemungkinan lain yang bisa terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan iuran ini. Kalau semua itu terjadi, pasti akan berdampak pada kolektabilitas iuran dan penghasilan BPJS," ujarnya.
Saleh menyarankam, pemerintah sebaikmya mendesak BPJS Kesehatan untuk berbenah sebelum menaikkan iuran pesera. Karena BPJS Kesehatan perlu memperbaikin banyak persoalam yang dinilai sudah sangat kompleks.
"Termasuk masalah pendataan kepesertaan, fraud, pelayanan di fakes-faskes, ketersediaan kamar untuk rawat inap, stock obat, dan lain-lain. Ada juga persoalan birokrasi yang kadang-kadang berbelit akibat banyaknya aturan yang dikeluarkan," tandasnya.