Selain empat orang tersebut, polisi juga menangkap FMN, BSP dan SWP karena melakukan tindak pidana yang sama. Bedanya, kata Adi, tiga orang ini membuat sendiri surat keterangan sehat palsu tersebut yang dilakukan oleh SWP.
"Pelaku FMN berperan mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blangko surat itu juga tertera nama dokter," katanya.
Oleh FMN, surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga variatif antara Rp 25 ribu untuk penumpang travel, dan Rp 100 ribu untuk penumpang kapal yang menggunakan sepeda motor.
Saat FMN ditangkap, katanya, ia mengaku mendapatkan surat keterangan sehat itu dari BSP yang dari pengembangan juga terungkap peran SWP.
Baca Juga: Stress Anak Positif Corona, Kakek Tukiran Gantung Diri di Pesantren
Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya untuk minta diedit, namun dirinya menawarkan surat keterangan sehat yang sudah ia buat di komputernya.
"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut, dan diedarkan oleh FMN," katanya.
Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)