Suara.com - Pemerintah, melalui Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo, menyatakan warga yang berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas seperti biasa di saat pandemi Covid-19. Dampak pengumuman kebijakan itu, banyak menuai protes lantaran keputusan pemerintah dianggap berbahaya.
Sekjen Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) Berry Juliandi mengkritik kebijakan pemerintah tersebut. Lantaran sangat berisiko bagi penyebaran Virus Corona yang lonjakan kasusnya di Indonesia terus meningkat setiap harinya.
"Jadi akan sangat berisiko sekali kalau benar diterapkan kebijakan tersebut," kata Berry kepada Suara.com pada Jumat (15/5/2020).
Berry menjelaskan orang yang berusia di bawah 45 tahun, meski tak memiliki gejala atau OTG, bisa menjadi carrier. Mereka akan menularkan virus yang dibawanya kepada orang lain pada golongan yang rawan, misalnya yang berisiko tinggi karena memiliki riwayat penyakit sebelumnya atau bawaan, serta orang lanjut usia.
Baca Juga: DPR Kritik Pemerintah Bolehkan Usia 45 Tahun ke Bawah Aktivitas Luar Rumah
Selain itu, tidak mudah melarang dan mengendalikan orang-orang usia di bawah 45 tahun supaya tak berinteraksi dengan golongan rawan berisiko tinggi. Karena mungkin, mereka merupakan keluarga atau pemangku kepentingan dari pekerjaannya.
"Misalkan ada perawat atau pegawai panti wreda/jompo, anak yang hidup serumah dengan orang tuanya yang sudah uzur dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data dari situs covid19.go.id, case fatality rate (CFR) atau persentase tingkat kematian usia 31-45 tahun di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 10 persen.
"Padahal CFR sebesar itu kalau di negara lain mungkin sudah untuk kelompok umur 60 tahun ke atas," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, yang perlu dicatat adalah pasien Virus Corona meninggal dunia, 10 persen-nya dari kelompok usia 31-45 tahun.
Baca Juga: Pekerja 45 Tahun Wajib ke Kantor: Saya Pasrah Kena Virus Corona
"Di atas itu adalah buah hasil perjuangan dari para petugas medis di garda depan dan para aparat yang menjaga pelaksanaan PSBB. Jika tidak, mungkin akan lebih besar dari 10 persen," jelasnya.