Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menangkap 7 orang pemalsu surat keterangan sehat COVID-19. Komplotan itu mengedarkan surat sehat COVID-19 palsu.
Mereka ditangkap saat mau ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.
"Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa, saat mengadakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menangkap Wid, RF dan PEA yang seluruhnya warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara serta IA yang warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Bali
Selain empat orang itu, polisi juga menangkap, FMN yang warga Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung serta BSP dan SWP yang warga Kelurahan Gilimanuk.
"Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama," kata Adi.
Menurut dia, kelompok Wid, RF, PEA dan IA telah menjual 15 lembar surat keterangan sehat palsu dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perlembar.
Berdasarkan keterangan IA dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari Wid dengan cara membeli Rp 25 ribu perlembar, Kemudian mereka menggandakan di tempat percetakan milik SWP.
Sedangkan Wid mengaku, menggandakan surat tersebut bersama PEA, setelah ia menemukan surat itu di depan salah satu minimarket di Kelurahan Gilimanuk.
Baca Juga: Hits Kesehatan: Rafathar Alami Mucocele, Surat Sehat Diperjualbelikan
"Jadi, pelaku Wid, selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat yang akan menyeberang ke Jawa, juga menjual surat itu kepada pelaku IA dan RF yang kemudian menggandakan sendiri," kata Adi.
Selain empat orang tersebut, polisi juga menangkap FMN, BSP dan SWP karena melakukan tindak pidana yang sama. Bedanya, kata Adi, tiga orang ini membuat sendiri surat keterangan sehat palsu tersebut yang dilakukan oleh SWP.
"Pelaku FMN berperan mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blangko surat itu juga tertera nama dokter," katanya.
Oleh FMN, surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga variatif antara Rp 25 ribu untuk penumpang travel, dan Rp 100 ribu untuk penumpang kapal yang menggunakan sepeda motor.
Saat FMN ditangkap, katanya, ia mengaku mendapatkan surat keterangan sehat itu dari BSP yang dari pengembangan juga terungkap peran SWP.
Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya untuk minta diedit, namun dirinya menawarkan surat keterangan sehat yang sudah ia buat di komputernya.
"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut, dan diedarkan oleh FMN," katanya.
Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)