Suara.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini menuai sejumlah kritikan dan protes dari sejumlah pihak. Hal ini dikarenakan iuran tersebut naik di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah menerima semua masukan. Meski demikian, masukan tersebut tidak semuanya diterima.
"Semua masukan diterima tapi juga tidak diterima mentah-mentah," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/4/2020).
Donny menyebut alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena pemerintah sudah memperhitungkan semua opsi dan mensimulasikannya. Karena itu opsi terbaiknya yakni menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kasihan, Ahli Sebut AS Tak Punya Rencana Komprehensif untuk Lawan Corona
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000
"Karena pemerintah juga punya perhitungan punya kalkulasi semua opsi sudah dicoba, sudah disimulasikan dan opsi terbaik adalah tentu struktur tarif yang diputuskan oleh pemerintah," ucap dia.
Donny mengatakan dengan struktur tarif yang diputuskan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, masyarakat tidak mampu sangat terbantu dengan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pasalnya kata Donny, prinsip BPJS Kesehatan yakni mengedepankan prinsip gotong royong yaitu yang mampu menolong yakni yang tidak mampu
Baca Juga: Geger Ratusan Pedagang Pasar di Gowa dan Makassar Positif Corona
"Mereka yang mampu diberi beban yang lebih tinggi sedikit. Karena prinsip BPJS ini adalah prinsip gotong royong yang mampu menolong yang tidak mampu dan yang muda menolong yang tua, yang sehat mampu menolong yang sakit," katanya.