Fadli Zon: Batalkan Kartu Prakerja, Rp 5,6 Triliun Alihkan ke BLT Rakyat

Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:26 WIB
Fadli Zon: Batalkan Kartu Prakerja, Rp 5,6 Triliun Alihkan ke BLT Rakyat
Fadli Zon. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Ekonom Rizal Ramli satu suara mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membatalkan program kartu Prakerja.

Dana program bernilai triliunan rupiah itu lebih baik dialokasikan untuk membantu rakyat seperti program BLT atau menyelesaikan masalah BPJS.

Fadli Zon menyarankan agar pemerintah segera membatalkan proyek kartu Prakerja senilai Rp. 5,6 Triliun tersebut.

"Harusnya batalkan segera yang Rp 5,6 triliun agar bisa jadi BLT. Sisanya juga BLT bagi rakyat yang membutuhkan," tulis Fadli Zon seperti yang dikutip Suara.com Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Jerinx SID Minta Jokowi Cabut Aturan PSBB

Sementara itu ekonom Rizal Ramli berpendapat agar Presiden Joko Widodo membatalkan program Prakerja dan menggunakan dana itu untuk menyelesaikan masalah BPJS.

"Pak @Jokowi sebetulnya punya pilihan mudah: Batalkan program Pakerja Rp. 20 triliun, termasuk setoran abal-abal & KKN (5,6 triliun), gunakan untuk menyelesaikan masalah BPJS sehingga tarif tidak perlu naik. Gitu aja ribet yang penting ada hati untuk rakyat!" tulis Rizal Ramli.

Cuitan Fadli Zon minta pemerintah batalkan proyek 5,6 T. (Twitter/@fadlizon)
Cuitan Fadli Zon minta pemerintah batalkan proyek 5,6 T. (Twitter/@fadlizon)

Seperti diketahui, Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan

Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Baca Juga: Kota Bandung Kebingungan Atasi Pemudik Lokal di Tengah Wabah Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI