Tegas! Hotman Paris Minta Aparat Jebloskan Pemalsu Surat Sehat ke Penjara

Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:40 WIB
Tegas! Hotman Paris Minta Aparat Jebloskan Pemalsu Surat Sehat ke Penjara
Hotman Paris. (Guideku.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan tegas meminta kepada aparat hukum untuk menjebloskan pemalsu surat sehat dari rumah sakit Mitra Keluarga.

Ia juga mendesak petugas bandara untuk memeriksa dengan teliti orang-orang yang membawa surat dan dokumen agar bebar melakukan perjalanan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Hotman dalam video yang diunggah ke akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Jumat (15/5/2020).

"Kepada petugas bandara dan aparat hukum agar ditangkap semua orang yang diduga memalsukan surat perjalanan bebas Corona agar bisa terbang," ucap Hotman yang memakai masker dan bertelanjang dada.

Baca Juga: Bandara Membludak, PPP: Jangan Sampai Surat Tugas Jadi Kamuflase Buat Mudik

Jika ada yang terbukti memalsukan dokumen agar bebas melakukan perjalanan, Hotman minta aparat segera menangkap pelakunya.

"Mari kita selamatkan negeri ini. Setiap ada surat begitu agar diperiksa dulu, dan segera disidik dan dijebloskan kepada penjara. Itu pemalsuan," kata Hotman dengan tegas.

Pengacara berusia 60 tahun ini juga membela RS Mitra Keluarga. Menurutnya, manajemen rumah sakit tersebut tidak bakal mengeluarkan surat sehat secara ilegal hingga diperjualbelikan secara online.

Hotman berkata, "Demikian juga oknum yang membuat seolah-olah rumah sakit Mitra mengeluarkan surat keterangan bebas Corona itu tidak benar."

"Saya tahu rumah sakit Mitra adalah rumah sakit yang bagus. Tidak mungkin manajemennya bertindak itu," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Bali

Dengan lantang, Hotman menjelaskan hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku yang memalsukan surat sehat tersebut.

"Oknum yang memalsukan surat-surat seolah-olah rumah sakit Mitra mengeluarkan bebas Corona bisa kena empat tahun penjara, pemalsuan, menurut undang-undang hukum pidana. Salam Hotman Paris," ujarnya.

Sejumlah warganet mendukung Hotman Paris supaya aparat bertindak tegas menangkap pelaku pemalsuan surat sehat dan dokumen bebas perjalanan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Keren Pak. Hukum harus ditegakan," tulis @lukilin_.

"Ayo bang, sampingkan dulu kasus kepailitan.... sekarang suarakan kasus pemalsuan dan ke-bebal-an," tulis @h_2rf.

"Ya harus tegas. Demi indonesia juga," tulis @anitalkshn.

"Kurang tegasnya peraturan pemerintah, harusnya benar-benar ditegaskan dilarang mudik, kalau seperti ini kasihan keluarga yang di kampung yang sudah di rumah aja dari beberapa bulan. Akhirnya seperti ini. Sia-sia lockdown dan PSBB," komentar @tora_sud.

Surat sehat bebas covid. (Dok. Tangkapan layar Twitter/@dokterpodcast)
Surat sehat bebas covid. (Dok. Tangkapan layar Twitter/@dokterpodcast)

Untuk diketahui, surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dengan logo Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong diperjualbelikan melalui beberapa situs ecommerce.

Pihak RS Mitra Keluarga Gading Serpong membantah adanya penjualan surat tersebut. Melalui surat dari bernomor MIKA/PR/001/V/2020, Manajemen Mitra Keluarga membantah telah menjual surat sehat bebas Covid yang beredar di ecommerce.

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kammi Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun," demikian bunyi surat tersebut, dilihat dari Instagram Stories @MitraKeluarga, Kamis (14/5/2020).

Manajemen Mitra Keluarga juga meminta pihak yang menyalahgunakan namanya untuk mencabut dan menghentikan perbuatan. Jika tidak, manajemen siap menempuh jalur hukum.

Beredarnya surat sehat palsu ini dimulai ketika Menteri Perhubungan Budi Karya mengeluarkan kebijakan yang meperbolehkan orang dengan kriteria tertentu untuk melakukan perjalanan jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI