"Oknum yang memalsukan surat-surat seolah-olah rumah sakit Mitra mengeluarkan bebas Corona bisa kena empat tahun penjara, pemalsuan, menurut undang-undang hukum pidana. Salam Hotman Paris," ujarnya.
Sejumlah warganet mendukung Hotman Paris supaya aparat bertindak tegas menangkap pelaku pemalsuan surat sehat dan dokumen bebas perjalanan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Keren Pak. Hukum harus ditegakan," tulis @lukilin_.
"Ayo bang, sampingkan dulu kasus kepailitan.... sekarang suarakan kasus pemalsuan dan ke-bebal-an," tulis @h_2rf.
Baca Juga: Bandara Membludak, PPP: Jangan Sampai Surat Tugas Jadi Kamuflase Buat Mudik
"Ya harus tegas. Demi indonesia juga," tulis @anitalkshn.
"Kurang tegasnya peraturan pemerintah, harusnya benar-benar ditegaskan dilarang mudik, kalau seperti ini kasihan keluarga yang di kampung yang sudah di rumah aja dari beberapa bulan. Akhirnya seperti ini. Sia-sia lockdown dan PSBB," komentar @tora_sud.
Untuk diketahui, surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dengan logo Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong diperjualbelikan melalui beberapa situs ecommerce.
Pihak RS Mitra Keluarga Gading Serpong membantah adanya penjualan surat tersebut. Melalui surat dari bernomor MIKA/PR/001/V/2020, Manajemen Mitra Keluarga membantah telah menjual surat sehat bebas Covid yang beredar di ecommerce.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kammi Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun," demikian bunyi surat tersebut, dilihat dari Instagram Stories @MitraKeluarga, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Bali
Manajemen Mitra Keluarga juga meminta pihak yang menyalahgunakan namanya untuk mencabut dan menghentikan perbuatan. Jika tidak, manajemen siap menempuh jalur hukum.