Suara.com - Karyawan yang bekerja di kios ataupun lapak pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku bingung jika kawasan pasar itu masih ditutup. Pasalnya, para karyawan mengaku kesulitan cari penghasilan jika pasar masih ditutup.
Hal itu seperti dikeluhkan oleh Fajri, salah satu karyawan yang berkerja di lapak kios Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Fajri mengaku terpaksa harus ikut kembali berjualan di tengah pandemi virus Corona lantaran butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Menurutnya, ketika awal Pasar Tanah Abang diimbau untuk ditutup ia menjadi pengangguran. Barulah beberapa hari ini ia kembali diajak temannya untuk berkerja dan berjualan.
Baca Juga: Ditanya Bakal Lapor Balik Menko Luhut, Said Didu: Waduh, Belum Sampai Situ
"Kemarin ada teman saya yang suruh, 'sudah daripada di rumah nganggur lebih baik jualan yuk'. Saya kan karyawan juga jadi ikut aja," kata Fajri saat berbincang dengan Suara.com di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Fajri mengatakan, selama dirinya kembali ikut berjualan dan membuka lapak kembali, ia kembali juga mendapat penghasilan. Meski diakuinya tak seramai ketika membuka lapak sebelum ada Corona.
"Ya kalau ikut buka mah ada aja bang, Alhamdulillah. Pokoknya kalau kami jualan Alhamdulillah saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung jika para PKL nekat tetap berdagang akan dikenai sanksi, Fajri mengatakan, dirinya hanya bisa berserah diri.
"Terserah teman saya (pemilik usaha). Kalau dia tetap pilih buka ya ikut aja kita kan dari pada di rumah mau ngapain kita," tutupnya.
Baca Juga: NF Ternyata Hamil, Sang Paman Pernah Merekam saat Memperkosanya
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan paksa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan kios di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang masih bandel menggelar lapak di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Jumat (15/5/2020), para petugas Satpol PP melakukan penutupan paksa pada pukul 10.30 WIB. Mereka menutup paksa para PKL dan Kios yang menjajakan dagangannya mulai dari Blok G hingga Blok F.
Namun meski dilakukan penutupan dan pembubaran secara paksa, Satpol PP belum memberikan sanksi denda maupun sanksi sosial sesuai Peraturan Gubernur. Para PKL dan kios hanya dicatat identitasnya.