Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Jumat (15/5/2020), para petugas Satpol PP melakukan penutupan paksa pada pukul 10.30 WIB. Mereka menutup paksa para PKL dan Kios yang menjajakan dagangannya mulai dari Blok G hingga Blok F.
Namun meski dilakukan penutupan dan pembubaran secara paksa, Satpol PP belum memberikan sanksi denda maupun sanksi sosial sesuai Peraturan Gubernur. Para PKL dan kios hanya dicatat identitasnya.