Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay merasa pemerintah perlu membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diketahui, aturan tersebut yang menjadi dasar pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Saleh lantas menjabarkan beberapa alasan fundamental mengapa perpres tersebut harus dibatalkan.
Pertama, kata Saleh, perpres kenaikkan BPJS dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR. Padahal sebelumnya DPR baik melalui Komisi IX maupun rapat gabungan sudah menyatakan keberatan apabila pemerintah tetap nekat membebani rakyat dengan menaikkan iuran BPJS.
“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Tarif BPJS Naik, AHY: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula
Saleh berujar, alasan lain Perpres harus dibatalkan lantaran pemerintah bisa dinilai tidak mengindahkan Mahakamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikkan BPJS melalui putusan Nomor 7/P/HUM/2020.
Ia mengatakan, bukan tidak mungkin pemerintah dianggap menentang putusan peradilan karena terus mengupayakan kenaikkan iuran melalui penerbitan Perpres lainnya. Padahal, diketahui putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
“Bagi saya, dengan keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan," ujar Saleh.
Ia menambahkan, terbitnya perpres baru yang mengatur kenaikkan BPJS sekaligus akan mengurangi tingkat kepercayaan rakyat yang sebelumnya berharap pemerintah menjalankan putusan MA untuk membatalkan kenaikkan iuran.
“Perpres 75/2019 dibatalkan kan atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat. Jika nanti Perpres 64/2020 digugat lagi ke MA, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya yang menolak kenaikan iuran, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun," ujar Saleh.
Baca Juga: Terkait Kenaikan BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Komisi IX