Suara.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup paksa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan kios di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang masih membandel menggelar lapak di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seorang pedagang kaki lima, yang ditemui Suara.com di Tanah Abang, mengaku masih berat bila harus menutup lapaknya secara total di masa pandemi Corona seperti saat ini.
"Rencananya ditutup dulu. Tapi nggak tahu terserah temen-temen (PKL yang lain) aja, kalau masih buka ya kita ikut buka," kata Iwan salah satu pedagang kaki lima yang dipaksa tutup lapaknya oleh Satpol PP di Tanah Abang, Jumat (15/5/2020).
Iwan mengatakan, adanya pandemi Corona ini lumayan menganggu penghasilannya saat berjualan.
Baca Juga: Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang
"Lumayan (berdampak penghasilan), lumayan lah bang," ujarnya.
Namun, ketika disinggung soal adanya sanksi jika PKL nekat kembali berjualan, Iwan enggan menanggapi lebih jauh terkait hal tersebut.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan paksa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan kios di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang masih bandel menggelar lapak di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Jumat (15/5/2020), para petugas Satpol PP melakukan penutupan paksa pada pukul 10.30 WIB. Mereka menutup paksa para PKL dan Kios yang menjajakan dagangannya mulai dari Blok G hingga Blok F.
Namun meski dilakukan penutupan dan pembubaran secara paksa, Satpol PP belum memberikan sanksi.
Baca Juga: Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi