Suara.com - Polisi telah menangkap sejumlah pelaku yang memperjualbelikan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 secara online. Salah satu pelaku tersebut berhasil ditangkap jajaran Polda Bali.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengemukakan, pelaku itu ditangkap oleh jajaran Polda Bali pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali, dan sudah ditangani Kapolda Bali, dan pelakunya sudah ditangkap," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Kendati begitu, Gatot tidak merinci berapa jumlah pelaku yang diamankan. Di sisi lain dia juga tidak menjelaskan ihwal kronologi penangkapan para pelaku tersebut.
Baca Juga: Surat Bebas Covid-19 Marak Dijual, Ini Reaksi Bukalapak dan Tokopedia
Gatot hanya memastikan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengantisipasi agar praktik jual-beli surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 tidak terjadi lagi.
"Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi kedepan," ujar Gatot.
Sebelumnya sebuah akun di toko online diduga memperjualbelikan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19. Surat keterangan sehat Covid-19 itu berkop surat Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Dalam keterangannya, surat sehat Covid-19 dijual dengan harga Rp 70.000. Selain itu, tertera pula laman www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com yang dicantumkan di atas tangkapan layar surat sehat Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Dokter Bebas Covid-19, Bareskrim Polri Turun Tangan