Suara.com - PT Angkasa Pura II langsung membatasi penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (15/5/2020). Langkah tersebut diambil, setelah terjadi penumpukan penumpang yang terjadi pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Sehingga, total ada 54 penerbangan keberangkatan pada Jumat (15/5/2020) hari ini.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan total 54 penerbangan keberangkatan itu hanya dilayani oleh empat maskapai penerbangan yang berangkat dan tiba di Bandara Soetta yakni Lion Air, Batik Air, Garuda Indonesia dan Citilink.
"Rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta adalah: Lion Air (1 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (9 penerbangan)," kata Awaluddin melalui keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Sempat Membludak, Bandara Soetta Jumat Ini Kondusif Lagi
Kemudian terdapat 29 keberangkatan Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soetta.
Sementara untuk kedatangan ada 56 penerbangan yang akan mendarat di Bandara Soetta dengan rincian rute domestik di Terminal 2: Lion Air (2 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (10 penerbangan).
"Dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia (29 penerbangan)," tambahnya.
Awaluddin juga menyebut pihaknya kini telah membuat sistem antrean posko pemeriksaan syarat terbang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020.
Sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.
Baca Juga: DPR Sesalkan Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
"Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3," katanya.
Di dalam kabin pesawat, jumlah penumpang hanya dibatasi 50 persen dari total kapasitas kabin, hal ini juga sudah disetujui oleh keempat maskapai tersebut.
Diketahui, sejak pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) lalu, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
Namun satu pekan setelah diberlakukan aturan itu, sempat terjadi penumpukan penumpang di Terminal 2 pada Kamis (14/5/2020) kemarin, penumpukan terjadi di posko pemeriksaan syarat terbang sesuai SE 4/2020 itu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang antara lain; tiket, surat keterangan negatif Covid-19 dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. Sementara untuk pekerja swasta, bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.
Bandara Soetta tidak menyediakan Rapid Test di Bandara sehingga calon penumpang harus mengurus di fasilitas kesehatan sebelum berangkat ke bandara.
Sesampainya di bandara, calon penumpang harus memverifikasi ketiga berkas itu ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara di posko Covid-19 yang terdapat di setiap terminal.
Setelah lolos verifikasi, calon penumpang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) sebelum diberikan surat clearance sebagai izin masuk ke counter check-in lalu ke pesawat.