Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi

Jum'at, 15 Mei 2020 | 11:53 WIB
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi
Satpol PP DKI Jakarta menutup paksa lapak PKL dan kios di Kawasan Pasar Tanah Abang pada Jumat (15/5/2020). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup paksa sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan kios di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang masih bandel menggelar lapak di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Jumat (15/5/2020), petugas Satpol PP melakukan penutupan paksa pada pukul 10.30 WIB. Mereka menutup paksa lapak PKL dan kios yang menjajakan dagangannya mulai dari Blok G hingga Blok F.

Meski ditutup dan dilakukan pembubaran secara paksa, Satpol PP tidak memberikan sanksi denda maupun sanksi sosial sesuai Peraturan Gubernur. Para PKL dan kios hanya dicatat identitasnya.

Satgas Pol PP Kampung Bali Irwan Pilulu, yang menjadi komandan regu dalam razia tersebut, menyatakan pihaknya baru menyampaikan sosialisasi saja dan belum melayangkan sanksi, lantaran menghindari adanya protes.

Baca Juga: PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak

"Ini kita menyosialisasikan dulu kepada masyarakat. Karena, apabila kami langsung tiba-tiba melakukan sanksi itu akan penuh dengan protes dari masyarakat atau pemilik usaha," kata Irwan di Tanah Abang, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, Satpol PP baru akan memberikan sanksi pada hari Sabtu (16/5/2020). Ia mengatakan, sanksi tersebut pun beragam mulai dari denda hingga sanksi sosial.

"Jadi kami mensosialisasikan dulu pemilik usaha bahwa Pergub nomor 41 akan diberlakukan sanksi yang lebih berat dalam waktu dekat ini, bisa besok atau lusa bisa. Tapi intinya, kita menyosialisasikan dulu hari ini supaya tidak salah," katanya.

Untuk diketahui, PKL Kawasan Tanah Abang kembali menggelar lapak, padahal DKI Jakarta masih menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran Virus Corona.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Selasa (12/5/2020), sejumlah PKL tampak menjajakan dagangannya mulai dari trotoar di bawah Jembatan Multiguna Tanah Abang hingga Blok G.

Baca Juga: Tak Ada Petugas, PKL Tanah Abang Kembali Membuka Lapaknya di Masa PSBB

Mayoritas PKL berdagang pakaian, mulai dari dewasa hingga anak-anak. Salah satu PKL yang enggan menyebutkan namanya, mengaku masih nekat berjualan di tengah PSBB karena kebutuhan menyambung hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI