Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengumumkan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidikan yang diminta Mabes Polri atas laporan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidikan, melalui akun Twitter barunya, Said Didu akan mendatangi Mabes Polri pda Jumat (15/5/2020).
"Setelah panggilan I saya tidak hair karena pertimbagan PSBB dan panggilan II kami mohon untuk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bahwa pemeriksaan akan mengikuti protokol covid-19/PSBB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah besok Jumat 15/5 saya akan hadir di Polri," tulis Said Didu (14/5/2020).
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis membenarkan informasi tersebut. Helvis mengemukakan alasan Said Didu akhirnya memenuhi panggilan penyidik lantaran permohonan kliennya untuk diperiksa di rumah tidak diterima.
Baca Juga: Neraca Dagang April 2020 Babak Belur Dihajar Corona
"Alasannya karena tidak diterima permohonan kita. Kemudian ya kita komunikasikan ke polisi kapan kita siap juga, enggak harus panggilan ketiga maka kita datang hari ini," kata Helvis kepada wartawan.
Helvis menyampaikan, rencananya Said Didu akan menghadiri panggilan penyidik sekira pukul 10.00 WIB. Said Didu akan didampingi sekira empat kuasa hukum.
"Pendampingan sesuai dengan komitmen ya empat orang, komitmen kita dengan penyidik," katanya.
Diketahui sebelumnya pada 4 Mei lalu Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (4/5/2020).
Menurut Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis, kliennya tidak hadir demi mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Lalu pada 11 Mei, Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di kediamannya yang berada di Taman Golf, Cipondoh, Tanggerang.
Baca Juga: Update Corona Dunia 15 Mei, 1,3 Juta Orang Terinfeksi COVID-19
Kuasa hukumnya menyampaikan, Said Didu siap untuk diperiksa. Hanya saja, Said Didu mengusulkan agar pemeriksaan itu dilakukan di kediamannya.
"Jadi Pak Said Didu itu pada prinsip siap diperiksa tapi di kediaman. Tadi kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman," kaya Helvis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).
Said Didu dilaporkan oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik pasca penyataannya di sosial media yang menyebut Luhut hanya memikirkan uang dan uang.