PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. Sementara untuk pekerja swasta, bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.
Bandara Soetta tidak menyediakan Rapid Test di Bandara sehingga calon penumpang harus mengurus di fasilitas kesehatan sebelum berangkat ke bandara.
Sesampainya di bandara, calon penumpang harus memverifikasi ketiga berkas itu ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara di posko Covid-19 yang terdapat di setiap terminal.
Setelah lolos verifikasi, calon penumpang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) sebelum diberikan surat clearance sebagai izin masuk ke counter check-in lalu ke pesawat.
Baca Juga: Penumpukan di Bandara Soetta, Gugus Tugas Minta Penumpang Tiba Lebih Awal