Suara.com - Penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) kemarin sempat membuat geger pemberitaan, kejadian tersebut langsung dievaluasi pihak pengelola bandara pada Jumat (15/5/2020).
Pantauan Suara.com di Terminal 2 pada Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 09.12 WIB, antrean penumpang sudah tidak lagi menumpuk seperti hari kemarin. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II juga sudah mengubah jalur antrian.
Calon penumpang mengantri dalam satu baris panjang yang dibatasi jarak kurang lebih 1-2 meter dengan menggunakan tanda isolasi kuning di lantai untuk mengantre pemeriksaan syarat terbang di depan terminal 2.
Petugas gabungan dari TNI-Polri dan keamanan bandara juga turut menjaga antrean agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Penumpukan di Bandara Soetta, Gugus Tugas Minta Penumpang Tiba Lebih Awal
Para penumpang juga tampak teratur mengikuti arahan petugas meski pemeriksaan ini cukup memakan waktu lama karena pengelola bandara mengimbau calon penumpang untuk datang empat jam sebelum waktu keberangkatan.
Excecutive General Manager Internasional Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi mengatakan perubahan jalur antrean ini cukup efektif mengurai penumpukan, meski di jam penerbangan padat sekalipun seperti pukul 05.00-07.00 WIB.
"Hari ini lancar di jam awal golden time. kita evaluasi lalu kita teruskan dan akan hari esok akan kita lalukan pola yang sama," kata Agus saat dihubungi pada Jumat (15/5/2020)
Diketahui, sejak pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) lalu, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
Namun satu pekan setelah diberlakukan aturan itu, sempat terjadi penumpukan penumpang di Terminal 2 pada Kamis (14/5/2020) kemarin, penumpukan terjadi di posko pemeriksaan syarat terbang sesuai SE 4/2020 itu.
Baca Juga: Lihat Antrean Mengular di Bandara Soetta, Begini Tanggapan Menohok Trinity
Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang antara lain; tiket, surat keterangan negatif Covid-19 dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.