Suara.com - Seorang wanita yang menuduh sejumlah petugas memperkosanya di kantor polisi telah memberikan pembelaan atas klaimnya, setelah polisi mengumumkan rencana untuk menangkapnya karena dituduh berbohong.
Pernyataan pembelaan wanita yang dikenal sebagai 'Ms X', dinyatakan sehari setelah kepala polisi Chris Tang mengungkapkan di pertemuan Dewan Distrik Yuen Long pada hari Selasa (12/5/2020), bahwa wanita berusia 18 tahun tersebut akan ditangkap. Ms X telah meninggalkan Hong Kong dan sekarang menjadi DPO, katanya.
Menyadur Hong Kong Free Press, kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan sang wanita pada 22 Oktober tahun 2019. Ia mengadu bahwa dia telah diperkosa oleh 4 petugas yang tidak dikenal di kantor polisi Tsuen Wan dan akibatnya harus melakukan aborsi.
Menurut pengacaranya, dia mengizinkan pengambilan sampel DNA dari janin yang diaborsi pada saat itu untuk membantu mengidentifikasi setidaknya pada satu pemerkosa.
Baca Juga: Kontras! Beredar Foto Situasi Bandara Soetta dengan Bandara Hongkong
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas namanya oleh pengacaranya, Vidler & Co. Ms X menuduh Kepala Polisi Tang dengan sengaja mempublikasikan kasusnya sebagai upaya untuk mendiskreditkannya berulang kali.
“... Saya mengetahui dari laporan media bahwa Komisaris telah secara terbuka mengatakan bahwa saya akan ditangkap karena 'membuat pernyataan palsu.' Dia kembali memilih untuk melakukannya secara terbuka, dengan cara mendiskreditkan saya," tulisnya dikutip dari Hong Kong Free Press.
“Saya berharap dan berdoa agar laporan itu akan diselidiki secara objektif, dengan keyakinan yang kuat dan dengan menghormati privasi dan martabat saya. Anggapan itu tidak benar. "
Pada tanggal 4 November 2019, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan untuk menyita catatan medis Ms X serta rekaman CCTV dari klinik dokter pribadinya tanpa persetujuannya.
Hakim menunda surat perintah dan memberikan perintah anonimitas pada hari berikutnya. Pengadilan secara resmi membatalkan surat perintah itu pada 28 November 2019.
Baca Juga: Satu Penumpang PDP Corona, Pesawat dari Hongkong Tertahan di Juanda
Tang mengatakan pada bulan Januari bahwa Ms X sedang diselidiki karena klaimnya tidak konsisten dengan rekaman video saat kejadian. Langkah ini dikecam oleh pengacara sebagai upaya untuk membatalkan tuntannya.
Pada tanggal 6 April, Departemen Kehakiman mengatakan laporan kepolisiannya tidak akan diproses dengan bukti yang bertentangan, meskipun Ms X mengatakan dia belum diberi kesempatan untuk membantah klaim tersebut.
Siapa pun yang secara sengaja menyesatkan atau memberikan informasi palsu kepada polisi harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman berupa denda HK $ 1.000 dolar Hong Kong (Rp 1,9 juta) dan penjara selama enam bulan di bawah Undang-undang Kepolisian.
Ms X menyatakan kekecewaannya telah mengetahui komentar polisi atas tuntutannya. "Saya tidak mencari publisitas tentang keluhan saya. Saya juga tidak mempolitisasi keluhan saya," katanya.