Iuran BPJS Naik, Ferdinand Demokrat Sebut Ada Niat Baik Pemerintah Tapi..

Jum'at, 15 Mei 2020 | 08:29 WIB
Iuran BPJS Naik, Ferdinand Demokrat Sebut Ada Niat Baik Pemerintah Tapi..
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19. Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggi bah tersebut.

Ferdinand merasa sebenarnya pemerintah sudah ada niat baik untuk menata BPJS Kesehatan. Tapi langkah itu dinilai salah momentum.

Hal ini sebagaimana disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean2, Jumat (15/5/2020).

"Niat baik dalam penataan iuran BPJS oleh pemerintah menjadi tidak tepat karena kesulitan rakyat saat ini belum ada kepastian kapan akan berakhir," cuit Ferdinand.

Baca Juga: Pemerintah Ngaku Kewalahan Batasi Pengguna KRL Jabodetabek saat PSBB

Ia merasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II akan adil.

"Saya katakan kenaikan iuran BPJS kelas 1 dan 2 bentuk keadilan bagi warga tak mampu kelas 3," ucap Ferdinand.

Namun kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif BPJS Kesehatan ketika masa pandemi belum berakhir ini dinilai Ferdinand tidak tepat waktu.

"Tapi pemerintah salah dalam memilih momentum," imbuhnya.

Ferdinand Hutahaean menanggapi kenaikan iuran  BPJS Kesehatan di tengah pandemi (Twitter)
Ferdinand Hutahaean menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi (Twitter)

Untuk diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: 7 Tokoh Kritik Antrean Bandara Soetta Akibat Relaksasi PSBB

Dalam beleid anyar tersebut Jokowi memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Penetapan Perpres ini sudah sangat mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Dari kondisi saat ini, bagaimana pelayanan kesehatan program JKN bisa lebih berkesinambungan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, maka sangat perlu Perpres ini," kata Askolani saat media briefing melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Askolani juga menuturkan, untuk tahun 2020 ini, pemerintah juga tetap komit, untuk membantu golongan masyarakat menengah ke bawah, dimana pemerintah tidak merubah iurannya.

"Tarifnya tetap 35 ribu. Jadi ada relaksasi dan keringan, ini untuk kebutuhan tanggunan kebutuhan gap, ini sudah dimasukkan ke dalam anggaran tahun ini Rp 3,1 triliun. Ini juga untuk membantu kelangsungan pelayanan BPJS yang lebih baik," katanya.

Sehingga menurutnya kebijakan yang diambil dalam menyelamatkan BPJS Kesehatan semata-mata demi kepentingan bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI