Suara.com - Balas budi kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang membantu menghadapi pandemi Covid-19 terus digencarkan. Dari sektor pendidikan, anak para nakes yang ingin mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mendapatkan hak khusus.
Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana saat melakukan rapat melalui video konferensi bersama Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Rapat ini disiarkan melalui akun YouTube resmi Pemprov DKI.
Nahdiana mengatakan akan membuat jalur khusus bagi anak para nakes yang wafat karena Corona Virus jenis baru itu. Nantinya ada tempat khusus dalam jalur afirmasi untuk PPBD yang telah disiapkan.
Jalur ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu. Beberapa kriteria yang bisa ikut jalur ini seperti anak tidak mampu, berprestasi, yatim piatu hingga pengemudi JakLingko.
Baca Juga: KAHMIPreneur Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Berjiwa Wirausaha
"Jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak berprestasi, seperti anak asuh panti, anak para nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak dari pengemudi JakLingko," ujar Nahdiana dalam rapat yang dikutip Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Selain itu jalur ini juga berlaku bagi para pemilik kartu sakti DKI. Mereka sudah terdaftar dalam data milik Pemprov DKI sebagai kalangan yang mengikuti pelbagai program khusus.
"Juga bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tuturnya.
Nahdiana menjelaskan, untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, 25 persen dari total kuota penerimaan siswa baru diberikan untuk jalur afirmasi. Jalur ini juga dibuat penyesuaian karena tidak ada Ujian Nasional (UN). Seleksi jalur afirmasi akan dilakukan dengan menggunakan usia.
"Ini untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis rendah," pungkasnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Koleksi Pesepakbola Kondang, Maserati MC20
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perubahan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tindakan ini diambil demi menyesuaikan kondisi Jakarta yang saat ini masih dibatasi karena menyebarnya Covid-19.
Skema khusus ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana saat melakukan rapat melalui video konferensi bersama Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria. Rapat ini disiarkan melalui akun YouTube resmi Pemprov DKI.
Dalam rapat, Nahdiana mengatakan PPDB tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020. Pendaftaran siswa baru dan daftar ulang juga akan dilakukan secara daring atau online.
"Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, calon peserta didik bisa melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara online," ujar Nahdiana saat rapat yang dikutip Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119