Suara.com - Balas budi kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang membantu menghadapi pandemi Covid-19 terus digencarkan. Dari sektor pendidikan, anak para nakes yang ingin mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mendapatkan hak khusus.
Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana saat melakukan rapat melalui video konferensi bersama Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Rapat ini disiarkan melalui akun YouTube resmi Pemprov DKI.
Nahdiana mengatakan akan membuat jalur khusus bagi anak para nakes yang wafat karena Corona Virus jenis baru itu. Nantinya ada tempat khusus dalam jalur afirmasi untuk PPBD yang telah disiapkan.
Jalur ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu. Beberapa kriteria yang bisa ikut jalur ini seperti anak tidak mampu, berprestasi, yatim piatu hingga pengemudi JakLingko.
Baca Juga: KAHMIPreneur Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Berjiwa Wirausaha
"Jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak berprestasi, seperti anak asuh panti, anak para nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak dari pengemudi JakLingko," ujar Nahdiana dalam rapat yang dikutip Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Selain itu jalur ini juga berlaku bagi para pemilik kartu sakti DKI. Mereka sudah terdaftar dalam data milik Pemprov DKI sebagai kalangan yang mengikuti pelbagai program khusus.
"Juga bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tuturnya.
Nahdiana menjelaskan, untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, 25 persen dari total kuota penerimaan siswa baru diberikan untuk jalur afirmasi. Jalur ini juga dibuat penyesuaian karena tidak ada Ujian Nasional (UN). Seleksi jalur afirmasi akan dilakukan dengan menggunakan usia.
"Ini untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis rendah," pungkasnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Koleksi Pesepakbola Kondang, Maserati MC20
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perubahan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tindakan ini diambil demi menyesuaikan kondisi Jakarta yang saat ini masih dibatasi karena menyebarnya Covid-19.