Namun, karena dirinya gagal maju sebagai calon gubernur, seharusnya sertifikat tersebut dikembalikan kepada Abdul Gafur.
Ketika Abdul Gafur mengurus kembali tanahnya yang ada di kawasan tersebut, ternyata ditemukan bahwa tanah miliknya sudah berganti nama kepemilikan.
Diduga kuat tanah tersebut sudah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan Abdul Gafur.
Akhirnya AK dilaporkan Abdul Gafur ke Bareskrim Polri pada tanggal 30 Desember 2017 dengan nomor laporan LP/1447/XII/2017 atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi