Suara.com - Polresta Pekanbaru, Riau menetapkan Ir alias Irwan (43) dan BA alias Bain (19), pengendara dan penumpang mobil sedan Camry putih yang nekat menerobos serta nyaris menabrak petugas, sebagai tersangka.
Warga kota Dumai itu nekat melawan petugas saat melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota Provinsi Riau selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10,45 gram," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhianda di Pekanbaru, Kamis (14/5/2020), dilansir dari Riau Online—jaringan Suara.com.
Berdasarkan hasil pengembangan kedua tersangka, polisi juga menangkap tersangka AM alias Amek (26) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi
Sebelumnya diberitakan sebuah sedan berisi dua pria nekat menerobos pemblokiran jalan yang dijaga aparat kepolisian dan TNI saat pelaksanaan PSBB, Rabu (13/5/2020) malam.
Beruntung petugas langsung berhasil menangkap kedua pria yang berusaha melawan dan menerobos jalan Jang Tuah Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya itu, atau tak jauh dari Masjid Nurul Iman tersebut.
Pada saat pelaksanaan kegiatan, satu persatu kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan untuk memastikan mereka mematuhi aturan PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Saat itu lah, ditemukan satu unit kendaraan roda empat yang melaju ke arah petugas.
Usai memacu kencang mobil itu, pengemudi juga tidak mau berhenti dan berusaha menerobos petugas. Beruntung, dengan sigap petugas yang berjaga dengan beberapa lapis berhasil mengambil tindakan cepat.
Baca Juga: Patahkan Rekor David Beckham, Ini Dia Olahragawan Terkaya di Inggris