Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta enggan mengalah soal perpanjangan izin reklamasi Pulai I. Pemprov akan melakukan upaya hukum agar bisa menang.
Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia ingin agar perizinan untuk reklamasi pulau I dihentikan.
"Kalau kalah di banding kita kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Bahkan jika kalah lagi nantinya di tingkat kasasi ia akan terus mencari upaya lain. Pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Anies Kunjungi Fadli Zon Disentil Yunarto: Lebih Pilih Keris daripada Warga
"Kalau kalah kasasi kita PK," jelasnya.
Menurutnya penghentian perizinan reklamasi adalah keputusan yang bulat. Yayan menuturkan, Gubernur Anies sudah menyatakannya dalam Keputusan Gubernur tahun 2018.
"Pokoknya kita akan tempuh upaya hukum semaksimal mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi dikalahkan dalam sengketa pulau reklamasi. Kali ini banding yang ia ajukan untuk tak memberikan izin reklamasi pulau I ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dalam gugatan, Anies diminta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Baca Juga: Sambangi Perpustakaan Fadli Zon, Anies Baswedan Jadi Sorotan
Selain itu Anies juga diperintah untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.