Polda Mulai Perketat Pintu Keluar Masuk Jabodetabek Jelang Lebaran

Kamis, 14 Mei 2020 | 20:58 WIB
Polda Mulai Perketat Pintu Keluar Masuk Jabodetabek Jelang Lebaran
Polisi memberlakukan contraflow jalan tol Japek arah Cikampek, Minggu (22/12/2019). (Suara.com/Yacub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan dan penyekatan di titik yang menjadi akses masuk dan keluar Jabodetabek jelang Lebaran 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengetatan itu disiapkan atas dasar prediksi peningkatan jumlah pemudik yang berupaya keluar dari Jabodetabek meski pemerintah masih memberlakukan larangan mudik.

"Beberapa pengamat mengatakan bahwa ada peningkatan arus mudik khususnya pada tanggal 21 (Mei) karena itu hari libur, empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan semakin mendekat Hari Raya Idul Fitri semakin banyak pemudik, tentu saja kami akan meningkatkan kewaspadaan di titik penyekatan, akan semakin ketat," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2020).

Terkai hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan skema penambahan petugas yang akan berjaga di akses utama masuk dan keluar Jabodetabek, namun hal itu masih menunggu perkembangan di lapangan.

Baca Juga: Korban PHK Positif Corona, Meninggal saat Mudik Jalan Kaki 372 Km

"Anggota kemungkinan kita dobel, artinya yang selama ini sekitar 40 orang dan terdiri dari beberapa shift, nanti shiftnya akan kita tambah, kemudian nanti yang akan melakukan pengamanan di sana," ujarnya.

Dia menambahkan, meski ada larangan mudik, tidak ada larangan maupun pembatasan bagi mobilitas masyarakat yang akan melakukan silahturahmi dalam wilayah Jabodetabek.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturahmi ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," kata dia

Meski tidak larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas. (Antara)

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Warga Mudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI