Suara.com - Law Office Maxie Kalangi mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 45 anak buah kapal (ABK) yang diduga dilakukan oleh PT Shafar Abadi Indonesia, sebuah perusahaan yang merekrut ABK untuk dipekerjakan di kapal ikan milik negara asing.
Maxie Ellia Kalangi selaku kuasa hukum ke-45 ABK tersebut dalam siaran persnya membeberkan awal mula mengapa pihaknya menduga ada tindak pidana perdagangan orang. Semua itu, lanjut dia karena ke-45 ABK yang sudah bekerja sekian tahun di kapal ikan milik asing tak juga diberikan upah. Padahal sebelumnya mereka diiming-imingi gaji besar dengan USD oleh pihak PT Shafar Abadi Indonesia.
Adapun pihak PT Shafar Abadi Indonesia yang dimaksud Maxie ialah Presiden Direkrtur bernama Rustoyo serta tiga orang staf perusahaan.
"Bahwa kasus para ABK terjadi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Di mana setelah selesai masa kontrak kerja pelaut di perusahaan kapal ikan asing yang bekerjasama dengan PT Shafar Abadi Indonesia, para ABK tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di kapal asing," tulis Maxie dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Syahrini Ditangkap Satpol PP di Perumahan Gresik Kota Baru
Sebenarnya pada 25 Desember 2019, para ABK yang didampingi kuasa hukum sudah melakukan musyawarah dengan pihak PT Shafar Abadi Indonesia yang diwakili Rustoyo.
Dalam musyawarah tersebut disepakati dalam perjanjian bahwa perusahaan bakal membayarkan tunggakan gaji para ABK paling lambat pada 30 Januari 2020. Namun hingga jatuh tempo, pembayaran juga belum dilakukan.
Mengetahui gaji yang kembali ditunggak, saat itu kuasa hukum berupaya menghubungi Rustoyo dan bersurat secara resmi ke PT Shafar Abadi Indonesia guna menanyakan lebih lanjut ihwal pembayaran upah ke-45 ABK.
Tetapi kenyataan pahit yang harus diterima, selain gaji tak kunjing dibayarkan, kekinian keberadaan Rustoyo justru tidak diketahui.
Sementara itu di lain sisi ditemukan fakta baru. Berdasarkan cerita seorang ABK yang mengaku pernah menghubungi salah satu agen yang bekerja sama sengan PT Shafar Abadi Indonesia melalui Ami selaku penterjemah di PT Novarica Agatha Mandiri diketahui CNFC CO., LTD dan CHINA FISHERY GROU CO., LTD yang merupakan perusahaan pemilik kapal ikan asing FV. Weiyu 16 DWT sudah membayarkan kewajibannya mengenai gaji ABK kepada Rustoto melaui rekeningnya.
Baca Juga: Uniknya Liburan Virtual Bareng Seaworld Ancol, Tanpa Harus Keluar Rumah
Tetapi pembayaran tersebut tidak diteruskan oleh Rustoyo kepada ABK.
Di lain pihak, Komisaris PT Shafar Abadi Indonesia Heri Effendi mengaku pernah mencetak beberapa bukti pembayaran agen-agen yang bekerja sama dengan perusahaannya di mana mereka telah membayarkan sebagian kepada Rustoyo. Namun kejadian serupa terulang, di mana Rustoyo tidak meneruskan pembayaran kepada para ABK.
Maxie mengatakan berdasarkan kronologis tersebut Rustoyo diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Rustoyo sekaligus diduga melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
"Bahwa ke-45 orang para ABK mengalami kerugian baik materil maupun immaterial, yaitu kerugian materil berupa gaji yang belum dibayarkan. Bila ditotal sebesar Rp2.928.459.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan kerugian immaterial yang tidak bisa dinilai dengan uang, yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji para ABK oleh Rustoyo," ujar Maxie.