Tak Digaji Bertahun-tahun, 45 ABK Kapal Ikan Asing Cari Keadilan

Kamis, 14 Mei 2020 | 19:39 WIB
Tak Digaji Bertahun-tahun, 45 ABK Kapal Ikan Asing Cari Keadilan
Ilustrasi ABK saat tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (30/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di lain pihak, Komisaris PT Shafar Abadi Indonesia Heri Effendi mengaku pernah mencetak beberapa bukti pembayaran agen-agen yang bekerja sama dengan perusahaannya di mana mereka telah membayarkan sebagian kepada Rustoyo. Namun kejadian serupa terulang, di mana Rustoyo tidak meneruskan pembayaran kepada para ABK.

Maxie mengatakan berdasarkan kronologis tersebut Rustoyo diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Rustoyo sekaligus diduga melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

"Bahwa ke-45 orang para ABK mengalami kerugian baik materil maupun immaterial, yaitu kerugian materil berupa gaji yang belum dibayarkan. Bila ditotal sebesar Rp2.928.459.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan kerugian immaterial yang tidak bisa dinilai dengan uang, yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji para ABK oleh Rustoyo," ujar Maxie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI