Suara.com - Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan DPR, menuai protes keras dari banyak kalangan. Lantaran produk undang-undang tersebut disahkan tanpa memberikan ruang partisipasi publik dan lebih mengedepankan kepentingan korporasi batu bara ketimbang rakyat.
"Kalau kita lihat dari azbabun nuzulnya (asal muasal), Uu ini muncul tanpa ada diskusi publik secara masif. Saya jarang sekali mendengar ada diskusi publik tentang bagaimana Uu Minerba ini diberlakukan," kata Peneliti Pusat Penelitian LIPI Yogi Setya Permana dalam diskusi daring bertajuk Legalisasi Pertambangan Batu Bara oleh Auriga Nusantara pada Kamis (14/5/2020).
Bahkan, lanjutnya, dalam situs web DPR saja tak ada proses publik hearing mengenai RUU Minerba. Artinya, pembahasan hingga pengesahan UU tersebut tidak transparan.
"Jadi tidak ada pembahasan bagaimana dampak sentralisasi Minerba, ketimpangan kesejahteraan dan ketidakadilan," ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
Menurut dia, pengesahan Uu Minerba itu sarat kepentingan bisnis pengusaha tambang batu bara yang dekat dengan kekuatan politik di parlemen dan pemerintah yang berkuasa.
"Karena sebagian besar para pengusaha tambang batu bara itu punya ikatan politik yang kuat dengan negara," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono meragukan hasil Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (13/5/2020).
Dikemukakan Maria, UU Minerba yang baru disahkan tersebut belum ada kajian akademiknya secara terbuka.
"Saya agak kaget juga RUU Minerba sudah ketuk palu kemarin, apakah sudah ada NA-nya (naskah akademik). Saya belum lihat kajian naskah akademik-nya," kata Maria dalam sesi duskusi daring bertajuk Menata Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran, Rabu (13/5).
Baca Juga: Revisi UU Minerba Ancam Gagalkan Hilirisasi Industri Minerba
Dia menuturkan, konflik atau sengketa agraria yang berkepanjangan salah satunya karena faktor disharmoni regulasi. Banyak produk kebijakan yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang sampai aturan dibawahnya seperti peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah daerah.
Mengurai permasalahan itu, semua regulasi yang tumpang tindih harus mengacu pada Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU-PA) tahun 1960. Semua perundang-undangan tentang sumber daya alam dan lingkungan harus berpegang pada UU-PA.