Fakta baru itu kali pertama diungkap Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
Harry mengungkapkan bahwa berdasar hasil pemeriksaan fisik dan psikologis yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF diketahui dalam keadaan hamil. Menurut Harry, usia kandungan NF telah memasuki 14 minggu.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh 3 orang terdekatnya, hingga kini hamil 14 minggu" kata Harry.
Harry menyampaikan kekinian NF tegah menjalani proses layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani seraya menunggu proses peradilan terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Dokter Bebas Covid-19, Bareskrim Polri Turun Tangan
Di sisi lain, Harry meminta pihak kepolisian turut menyelidiki adanya kasus kekerasan seksual yang dialami NF.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengamini jika NF sudah berbadan dua.
Tahan mengatakan, bayi yang dikandung NF itu merupakan perbuatan kekasih dan dua paman korban.
"Betul (pelaku pemerkosaan adalah paman dan kekasihnya)," kata Tahan saat dikonfirmasi.
Tahan menyamapaikan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkara ketiga pelaku tindak kekerasan seksual kepada NF itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dicibir Warganet Gegara Pamer Kokang Senjata, Bripda GAP Diproses Propam
"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan.