Suara.com - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara terkait dugan kasus suap proyek dan jabatan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Medan secara virtual, Kamis (14/5/2020).
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut," kata Jaksa JPU KPK Siswandhono saat membacakan tuntutan.
Dzulmi dalam dakwaan dianggap terbukti menerima suap mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Dokter Bebas Covid-19, Bareskrim Polri Turun Tangan
Dalam sidang tuntutan ini, JPU KPK juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Pencabutan selama lima tahun setelah terdakwa Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya," kata dia.
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.