Suara.com - Tanpa ancang-ancang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menganggap pemerintah telah mati rasa lantaran tega menambah beban rakyat.
Ketua PA 212 Slamet Maarif tidak habis pikir kala mendengar kabar iuran BPJS kembali dinaikkan setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sungguh tega dan mati rasa pemerintah menaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang sekarat karena dampak pandemi Covid-19," kata Slamet kepada Suara.com, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Kakek Positif Corona Ikut Tarawih, 34 Jemaah di Tambora 24 Jam Diawasi
Kata Slamet, apa yang dilakukan Jokowi saat ini sangat berbeda dengan apa yang dijanjikannya ketika berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019. Slamet pun berpesan kepada Jokowi untuk tidak kerap menyakiti rakyat.
"Sungguh berbeda jauh dengan janji saat kampanye. Jangan sakiti rakyat terus menerus," pungkasnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Baca Juga: Geger Gadis Pembunuh Balita Pernah Diperkosa, Keluarga Hilang Tanpa Jejak
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan.